Jika suatu kasus ditangani secara koneksitas, perkara itu akan disidangkan di peradilan umum, bukan militer.
"Karena tentu itu yang akan memberikan keterbukaan bagi semua pihak,” ujar Ghufron.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
Ghufron mengatakan, proses peradilan tidak hanya mengenai pripsip cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Lebih dari itu, pemenuhan asas equality before the law atau persamaan di muka hukum.
Akademisi Universitas Jember itu mengatakan, jika penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas berjalan terpisah, yakni KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berjalan sendiri-sendiri, ada kemungkinan hasil persidangan menjadi berbeda.
Baca Juga:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Tahan di Rutan KPK
“Kalau disatukan itu tentu pasti penghukumannya, namanya oleh majelis yang sama tentu penghukumannya akan lebih equality (sama),” tutur Ghufron.
Pihak Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.