WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) pada 2011-2021.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keempatnya akan menjadi saksi terkait penyidikan perkara yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait penyidikan perkara dengan tersangka Karen," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (03/10/23).
Keempat saksi tersebut yakni, Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Sudjatmiko, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya, Manager Portfolio Synergy PT Pertamina (Persero) Heri Hariyanto, dan Direktur Hulu Muhamad Husen.
Sebelumnya Tim penyidik KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Benar bahwa tim penyidik beserta dengan tim dari BPK berangkat ke Amerika Serikat terkait tentunya dengan pemenuhan pencarian bukti-bukti terkait perkara dimaksud," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/9) malam.
Menurut Asep, hal itu dilakukan karena dilatarbelakangi kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di AS yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Adapun kehadiran BPK di sana karena Pasal yang digunakan KPK untuk menjerat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor tentang Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.