WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada salah satu pegawai di bidang administrasi yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas pegawai KPK lainnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Cahya menjelaskan adanya keluhan dari pegawai KPK lain mengenai proses administrasi yang berlarut dan terjadinya pemotongan uang dinas.
"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (27/6).
Ia menjelaskan atasan dan pegawai KPK lantas melakukan peristiwa tersebut ke pihak Inspektorat KPK yang bertugas mengawasi internal lembaga.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Lalu, Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.
"Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," jelas Cahya.
Berbekal bukti permulaan tersebut, jelas dia, pejabat pembina mengadukan dugaan pemotongan anggaran dinas itu ke Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Tak hanya itu, Sekjen KPK juga bakal melaporkan perbuatan oknum itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.