"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," imbuh dia.
Belakangan, lembaga antirasuah tengah disoroti perihal temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Wakil KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungli di rutan KPK.[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.