WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Kalapas Sukamiskin, Bandung Wahid Husein berupa satu unit mobil.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis 'closed bidding' berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas nama terpidana Wahid Husein," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (26/10/22).
Baca Juga:
Bea Cukai Lelang 1 Unit Mobil BMW Hasil Sitaan
Wahid Husein merupakan tersangka penerima suap dalam perkara pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Adapun objek yang dilelang, yaitu satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar dilengkapi dengan satu kunci mobil dan satu lembar dokumen asli STNK dengan harga limit Rp391.389.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp80.000.000,00.
Ipi mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (3/11) dengan batas akhir penawaran pukul 09.00 WIB waktu server (sesuai WIB).
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Harta Kekayaan PT Putra Surya Perkasa Intiutama
Cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding" dengan mengakses www.lelang.go.id.
Selanjutnya, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang serta bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.
Sedangkan, tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I berlokasi di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kota Tangerang.