WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri dan anak Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe ikut menentukan pemenang proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Yulce dan Astract pada pemeriksaan Rabu (18/1) lalu.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Jumat (20/1).
"Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL [Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua/TBP] ke tersangka LE [Lukas Enembe]," sambungnya.
Sementara itu, pada Jumat ini, KPK memeriksa anggota DPRD Provinsi Papua Yunus Wonda. Ali berujar tim penyidik mendalami seputar dana otonomi khusus (otsus) Papua kepada Yunus.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinsi Papua. Selain itu, didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE sebagai gubernur," ucapnya.
Ali menegaskan materi pemeriksaan yang ditanyakan tim penyidik kepada saksi-saksi tersebut terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Lukas.
"Dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka LE," katanya.
Diberitakan, KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.[rgo]