WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya mulai membuka penyelidikan terhadap istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek yang diduga turut bersama-sama menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami. Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kita lakukan penyidikan," ujar Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/08/23).
Baca Juga:
Kasasi Rafael Alun Ditolak MA, Rumah di Simprug Tak Jadi Dirampas
Menurutnya, dalam proses penyelidikan itu pihaknya akan mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara.
"Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim jaksa akan membuktikan surat dakwaan terlebih dahulu di persidangan.
Baca Juga:
Rafael Alun Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Besar
Apabila nanti dikabulkan oleh majelis hakim, KPK akan menindaklanjutinya.
"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan. Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (30/08/23).
"Jadi, ikuti dulu persidangannya. Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," sambungnya.
Rafael bersama-sama dengan Ernie didakwa tim jaksa KPK menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar (anak perusahaan Wilmar Group) dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan.
Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
[Redaktur: Sandy]