WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan belum bisa memastikan waktu pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Jabar Banten (BJB).
Pimpinan KPK menyerahkan semua pertimbangan penyelesaian perkara kepada penyidik, karena mereka yang mengetahui strateginya.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
“Karena kan dari suatu perkara itu pasti ada yang diprioritaskan, mana kemudian ini bisa dikesampingkan, itu pertimbangan penyidik,” ujar Setyo dikutip dari metrotvnews, Jumat (25/4/2025).
Setyo juga memastikan Ridwan Kamil bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Sebab, rumah dia sudah digeledah oleh penyidik, beberapa waktu lalu.
“Pastinya akan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan klarifikasi,” ungkapnya.
Baca Juga:
Hamid Rahayaan: Geng Yaqul di Kemenag Harus Dibasmi Tuntas Terlibat Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil sudah dibawa ke Jakarta pada Kamis, 24 April 2025. KPK akan mempublikasikan kendaraan itu hari ini.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.