WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, setelah menilai perkara tersebut tidak memenuhi syarat pembuktian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dilakukan karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti serta perkara suapnya telah melewati masa kedaluwarsa.
Baca Juga:
KPK: Kasus Pimpinan PN Depok Sudah Dipetakan dalam Kajian 2020
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Minggu (28/12/2025).
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009 ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait Pasal suapnya,” imbuhnya.
Budi menjelaskan penghentian penyidikan tersebut dilakukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Tersangka Suap Restitusi, Mulyono Duduk di 12 Kursi Komisaris
Menurutnya, keputusan itu sejalan dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mencakup kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait perkara tersebut.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara pada Oktober 2017.
Aswad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK saat itu dalam jumpa pers pada 3/10/2017.
Aswad yang menjabat sebagai Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016 disebut menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha produksi kepada sejumlah perusahaan sejak 2007 hingga 2014.
Selain dugaan kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel pada periode 2007–2009.
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” ujar Saut.
Atas dugaan suap tersebut, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.
Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut antara lain PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara, Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama, Dwi Multi Guna Sejahtera, Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nusantara, dan PT Surya Tenggara.
Langkah KPK menghentikan penyidikan ini menuai kritik dari mantan pimpinan lembaga antirasuah.
Eks Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Laode M Syarif menilai kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel tersebut tidak layak dihentikan.
“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode pada Minggu (28/12/2025).
Laode menyebut pada masa kepemimpinannya KPK telah menemukan cukup bukti untuk dugaan suap, sementara Badan Pemeriksa Keuangan RI saat itu tengah menghitung jumlah kerugian negara.
“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” katanya.
Ia menambahkan apabila BPK RI enggan menghitung kerugian negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Aswad Sulaiman.
“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]