WahanaNews.co | KPK menyetor uang Rp 553 juta ke kas negara di kasus korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan.
Dana tersebut berasal dari pembayaran denda dan pengganti dari tiga terpidana korupsi.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Abdul Gafur Mas'ud," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Ipi menyebut penagihan uang denda dan pengganti kepada terpidana korupsi merupakan salah satu agenda utama KPK. Dia mengatakan KPK bakal memaksimalkan pengembalian aset terkait kasus korupsi.
"Tim jaksa eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," ucap Ipi.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Selain Abdul Gafur, uang denda lain beradal dari Nur Afifah Balqis yang mencicil denda Rp 100 juta dan menyisakan denda Rp 200 juta serta terakhir Jusman yang telah melunasi denda Rp 53 juta. Sehingga, jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 553 juta.
Tim jaksa eksekutor KPK sebelumnya sudah lebih dulu melakukan eksekusi terhadap Abdul Gafur Mas'ud yang divonis 5,5 tahun penjara terkait kasus korupsi. Abdul Gafur dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Balikpapan untuk menjalani masa hukumannya.
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II-A Balikpapan dan Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10).
Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan vonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap. Diketahui, Abdul Gafur divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan.
Selain hukuman pidana, lanjut Ipi, Abdul Gafur diharuskan membayar denda Rp 300 juta dan membayarkan uang pengganti senilai Rp 5,7 miliar.
"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar," ujarnya.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," sambungnya.[zbr]