"Lebih kurang sama, ini pengembangan dan ternyata ada aliran uang. Ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Adapun kasus yang menjerat Ade Yasin terkait dengan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:
Beruang Muncul Lagi, Warga OKU Terluka Parah di Kebun Karet
Ade Yasin memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, KPK pada hari Kamis (21/7/2022) juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kota Makassar, dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah.
Baca Juga:
Tragedi Penembakan dan Kiprah Pengacara Senior Rudi S Gani
Sedangkan, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.