WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Diperiksa 6 Jam, KPK Todong Pertanyaan Soal Dana Non-Budgeter
“Tidak (dilaporkan),” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (29/4/2025), saat ditanya soal keberadaan mobil itu di LHKPN RK.
Tessa menjelaskan bahwa mobil yang disita saat ini masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
“Belum. Masih diperbaiki di bengkel,” katanya.
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Jambi Ucapkan Selamat Atas Peresmian Dan Pelantikan FRIC " Semoga Selalu Terjalin Sinergitas dan Soliditas"
Selain mobil, KPK juga telah menyita sebuah motor gede (moge) bermerk Royal Enfield milik RK.
Berbeda dengan mobil, moge tersebut sudah dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK,” jelas Tessa.