WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil mewah Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.
Baca Juga:
Mercedes Benz RK Diduga Terkait Kasus BJB Dititipkan KPK ke Bengkel
“Tidak (dilaporkan),” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (29/4/2025), saat ditanya soal keberadaan mobil itu di LHKPN RK.
Tessa menjelaskan bahwa mobil yang disita saat ini masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
“Belum. Masih diperbaiki di bengkel,” katanya.
Baca Juga:
KPK Klaim Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita Tak Masuk LHKPN
Selain mobil, KPK juga telah menyita sebuah motor gede (moge) bermerk Royal Enfield milik RK.
Berbeda dengan mobil, moge tersebut sudah dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK,” jelas Tessa.