WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby memungut sejumlah uang dari 914 petani sebagai syarat untuk menerbitkan izin pelepasan sekitar 1.800 hektare kawasan hutan.
“Diduga bahwa Bupati ini mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga:
Kasus DJKA Bupati Pati Didakwa Terima Rp3,8 Miliar
Budi mengatakan uang yang telah dikumpulkan tersebut kemudian ditukarkan menjadi dolar Singapura.
“Uang-uang yang dikumpulkan kemudian diduga dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan penyidik KPK membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait dengan pengumpulan uang dari para petani untuk Suhardiman Amby.
Baca Juga:
Kasus Suap, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kemeterian ESDM Diperiksa KPK
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.