WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kode rahasia bernama "malaikat" terungkap dalam skandal dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, di mana istilah tersebut diduga digunakan untuk menandai aliran uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Fakta itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membeberkan pola pembagian uang hasil pemerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pejabat di kementerian tersebut pada Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Viral Ibu Hamil Ditendang Preman Bersenjata di Medan, Pengakuan Korban Bikin Merinding
Menurut KPK, istilah "malaikat" bukan sekadar kode biasa, melainkan bagian dari sistem distribusi uang yang sengaja dibuat untuk menyamarkan penerima dana ilegal.
"Jadi, yang kami temukan oleh tim penyelidik dan penyidik, pada saat kegiatan tertangkap tangan, jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas," terang Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
KPK menjelaskan bahwa kode tersebut merujuk kepada kelompok pejabat tertentu yang berada pada level tinggi dalam struktur birokrasi.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Listrik Desa di Noemuke, ALPERKLINAS: Dampaknya Jauh Melampaui Penerangan
"Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon II ke atas," tuturnya.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menemukan berbagai istilah lain yang dipakai untuk membedakan besaran jatah yang diterima masing-masing pihak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa selain "malaikat", para pelaku juga menggunakan istilah yang diambil dari dunia musik untuk mengatur distribusi uang hasil pemerasan tersebut.