"Terjadi kesepakatan antara AD [Asta Danika] dan ZF [Zulfikar Fahmi] dengan SPH [Syntho Pirjani Hutabarat] agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian uang," ungkap Ghufron.
Penyerahan uang kepada Syntho disebut dilakukan melalui beberapa kali transfer antar-rekening bank.
Baca Juga:
Jaksa KPK Tuntut Mantan Komisaris Wijaya Karya dengan Pidana Penjara
"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.