WahanaNews.co | KPK
menuding balik Ombudsman soal temuan maladministrasi pimpinan KPK yang
menghadiri langsung rapat harmonisasi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat
konferensi pers, Kamis (5/8/2021). Ghufron mengatakan dia bersama Ketua KPK
Firli Bahuri hadir saat rapat harmonisasi final, selebihnya rapat dihadiri oleh
dirjen.
"Pendapat Ombudsman RI menyatakan bahwa pelaksanaan
rapat yang dihadiri oleh pimpinan lembaga yang seharusnya dikoordinasi dan
dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan, penyalahgunaan wewenangnya
terjadi dalam penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan
oleh pihak yang hadir pada rapat harmonisasi, yang disalahkan dalam peraturan
Permenkumham Nomor 23/2018 dalam pengharmonisasi dimandatkan ada Dirjen, di KPK
kami juga delegasikan ke biro hukum, itu ketentuannya tapi yang hadir saat itu
rangkaian harmonisasi ada 5 kali, beberapa kali dihadiri biro dengan dirjen,
tapi ketika final kami yang hadir pimpinan, ketua dan saya yang hadir. Apakah
itu salah?" ujar Ghufron.
Diketahui, Ombudsman RI dalam temuannya menyebut Perkom
Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK KPK ini kurang lazim karena rapat
harmonisasi terakhir yang dilakukan langsung dihadiri oleh para pimpinan
kementerian dan lembaga.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebab, menurut Ombudsman, berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 harmonisasi itu biasanya dihadiri oleh
pejabat pimpinan tinggi (JPT) seperti Sekjen atau Kepala Biro, bukan pimpinan
kementerian/lembaga.
Kembali ke pernyataan Ghufron, dia menyebut Ombudsman tidak
paham tentang administrasi pemerintahan. Dia menyebut hal itu bukanlah
kesalahan.
"Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU 5/2014 tentang
administrasi pemerintahan, bahwa delegator yang memberi delegasi, saya
mendelegasikan kepada biro sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak
masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan, itu secara norma,"
katanya.