Tak hanya itu, Ghufron kemudian menyerang Ombudsman. Dengan
cara, dia mengungkit saat dirinya diperiksa Ombudsman.
Ghufron membandingkan peristiwa rapat harmonisasi yang
dihadiri dia bersama Firli sama dengan pemeriksaan dia di Ombudsman. Menurut
aturan Ombudsman, yang melakukan pemeriksaan adalah Deputi Keasistenan
Ombudsman, namun yang saat itu memeriksanya adalah Komisioner Ombudsman
langsung yaitu Robert Na Endi Jaweng.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Secara fakta, fakta hukum rapat koordinasi yang
dihadiri oleh atasannya yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman
ternyata dilaksanakan juga oleh Ombudsman RI, apa faktanya? Saat saya dimintai
klarifikasi sesuai dengan peraturan Ombudsman RI 48/2020 pada pasal 15 ayat 2
ditentukan bahwa dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi
pemeriksaan," ungkitnya.
"Artinya apa? Keasistenan yang membidangi fungsi
pemeriksaan mestinya keasistenan, Deputi Keasistenan yang pelaksanaannya saat
itu kedeputian keasistenan IV, tapi yang hadir adalah Robert Na Endi Jaweng,
seorang komisioner padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan, tapi
yang hadir komisioner sama dengan saya ketika hadir saat harmonisasi di Kumham.
Jadi apa yang dikatakan maladministrasi karena pimpinannya yang hadir, ternyata
di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten pemeriksaan ini juga
telah dilakukan secara maladministrasi," lanjutnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.