WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ada sebanyak 108.869 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dari total jumlah tersebut, ada sebanyak 418.431 pejabat yang diwajibkan menyerahkan data kekayaannya.
"Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024, dari total 418.431 Wajib Lapor, atau tingkat pelaporannya sekitar 74 persen," ujar anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Media Indonesia.
Baca Juga:
Harun Masiku Tiba-tiba Tunjukkan Foto Bareng Megawati, Ini Kata Arief Budiman
Berdasarkan jumlah tersebut, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN justru didominasi dari sektor eksekutif lalu legislatif dan disusul yudikatif.
Total, ada 81.344 dari total 333.734 penyelenggara negara belum menyerahkan data asetnya kepada KPK. Lalu, sebanyak 9.104 dari total 20.752 pejabat di sektor legislatif belum menyerahkan LHKPN ke KPK.
Sementara itu, ada 464 dari total 18.046 pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan data kekayaannya.
"Pada BUMN atau BUMD, yang belum melaporkan sejumlah 17.957 dari total 45.899," terang Budi.
KPK mengingatkan para pejabat yang belum menyerahkan LHKPN segera menyelesaikan kewajibannya. Adapun batas akhir pelaporan LHKPN sampai 31 Maret 2025.
Pelaporan bisa dilakukan secara daring dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id. KPK juga siap membantu para pejabat yang meminta bantuan pengisian laporan.
Baca Juga:
Menteri Maruarar Sirait Akan Panggil Bos Lippo Terkait Kasus Meikarta Mangkrak
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.