WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah berlangsung sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya, Wardoyo, yang disebut memiliki pola serupa dengan perkara yang kini menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan Wardoyo (WDY) dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Anak Gegerkan Bekasi, Korban Berusia 4 Tahun Dirawat Kritis di PICU
“Termasuk juga nanti apakah PMH yang dilakukan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan, oleh Bupati sebelumnya, Pak W ya Pak WDY gitu ya, apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Budi menjelaskan kondisi kesehatan Wardoyo yang saat ini sedang sakit juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut KPK, dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Etik Suryani memiliki pola yang sama dengan modus yang diduga telah diterapkan pada masa kepemimpinan Wardoyo.
Baca Juga:
Pengamanan TNI Dicabut, Kejagung Bantah Isu Febrie Adriansyah Berada di Luar Negeri
“Karena kalau kita melihat konstruksi perkaranya bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Budi.
“Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/7/2026).
Tiga tersangka yang telah ditetapkan KPK yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Etik Suryani meminta Kepala BPKAD Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Menurut penyidik, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]