WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) minta penjadwalan ulang soal rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dalam membahas tahapan Pemilu 2024.
Sedianya, RDP itu akan dilaksanakan pada Seasa 12 Apri 2022 jam 13.00 WIB. Permintaan jadwal ulang tersebut dikarenakan anggota KPU Periode 2022-2027 hendak dilantik di Istana Negara pada hari yang sama pukul 13.30 WIB.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Sehubungan dengan dua agenda yang bersamaan, maka perlu KPU menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang RDP dengan alternatif waktu," kata Anggota KPU Hasyim Asy'ari, Minggu (10/4/2022).
Adapun aternatif waktu yang diminta yakni, Rabu 13 April 2022 jam 13.00 WIB, atau sehari setelah pelantikan.
"Intinya KPU tetap mengusulkan RDP membahas Tahapan Pemilu 2024 pada pekan ini selama masih masa Sidang ini sebelum masuk masa Reses, dan agar RDP tidak dilaksanakan pad masa sidang berikutnya (sesudah lebaran), dengan tujuan untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan dan memberikan ruang waktu bagi KPU utk mempersiapkan sebelum masuk tahapan yang akan dimulai pada 14 Juni 2022," paparnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.