"Jadi kalau hari ini peserta Pemilu menerima sumbangan, maka hari itu atau esok wajib diunggah ke dalam sistem informasi dana kampanye (Sidakam)," sambungnya.
Namun, Idham menuturkan KPU akhirnya kembali mewajibkan peserta Pemilu untuk menyampaikan LPSDK. Dia mengatakan hal itu berdasarkan dari masukan-masukan publik yang diterima KPU.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
"Karena kemarin banyak masukan dari publik, saya pikir masukan-masukan itu sebenarnya nggak ada yang bertentangan sama sekali dengan rancangan legal draf kami. Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye," ungkap dia.
"Dan ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif," tambahnya.
Penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
"Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir," bunyi Pasal 29 ayat 3.
Bawaslu Sebut Pengawasan Sulit Jika LPSDK Dihapus
Sebelumnya, KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai hal itu membuat pengawasan dana kampanye menjadi sulit.
"Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Selasa (13/6).