WahanaNews.co | Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan
kronologi masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.
Adapun,
TKA China ini sempat menuai kritik karena kedatangan warga negara asing ke
Indonesia terjadi saat pemerintah membuat aturan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
"Berdasarkan
pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara
International Makassar, Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada
Sabtu, 3 Juli 2021, pukul 20.25 Wita, dari Jakarta," kataKapala Bagian Humas dan Umum
Ditjen Imigrasi, Arya PradhanaAnggakara, dalam keterangan tertulis yang
diterima media pada Minggu (4/7/2021).
Angga
mengatakan, seluruh TKA China yang masuk ke Indonesia tersebut telah melalui
pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
pada tanggal 25 Juni 2021.
Pemeriksaan
tersebut, kata dia, dilakukan sebelum berlakukanya PPKM di Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
"Dua
puluh TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam
rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady
Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan," ucap Angga.
Angga
memastikan, saat ini Pemerintah Indonesia masih memberlakukan pelarangan orang
asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan menyebarnya Covid-19.
Aturan
pelarangan tersebut, kata dia, mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 26 Tahun 2020 yang mengatur visa dan izin tinggal pada masa adaptasi
kebiasaan baru.