Dengan berbagai upaya perlawanan, ujar Wira, penyidik berhasil membawa TS yang merupakan Ketua GRIB Harjamukti itu ke Polres Depok. Namun, pukul 05.45 WIB, TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan untuk memerintahkan membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut.
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyidikan dan mengidentifikasi pelaku hingga penangkapan RSR yang berperan menghasut massa untuk menghalang-halangi petugas dan melakukan penutupan portal agar mobil Satres Depok tidak bisa lewat.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
Dia juga berperan melakukan penganiyaan terhadap anggota dengan cara memukul.
"Kemudian tersangka yang kedua dengan inisial GR ini berperan membakar satu buah mobil daihatsu Xenia yang warna silver," ungkap Wira.
Tersangka ketiga adalah ASR yang berperan melawan petugas serta menghalang-halangi dan mengambil mobil yang ditahan di portal. Keempat adalah LA yang berperan menghasut warga dan simpatisan GRIB untuk membakar mobil milik anggota Satreskrim polres depok.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
Kelima adalah tersangka LS yang berperan merusak mobil dan mendorong dari pinggir sampai ke tengah jalan. Terakhir, ada TS yang berperan menghasut warga dan simpatisan ormas untuk membakar mobil anggota dan melawan ketika Ketua GRIB Harjamukti ditangkap.
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo Pasal 214 KUHP Jo Pasal 351 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.