WAHANANEWS.CO, DEPOK - Kapolres Depok, Kombes Abdul Waras menjelaskan duduk perkara keributan yang terjadi dengan ormas GRIB Harjamukti yang berujung pada peristiwa pembakaran mobil polisi.
Dilansir dari TirtoID, kasus tersebut berawal saat anggotanya menangkap TS yang tidak kooperatif saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus pengancaman. TS dilaporkan karena mengancam dan melakukan penganiayaan, bahkan dengan senjata api.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Bekuk Pengedar Ganja Seberat 5 Kg di Ciracas Jaktim
"Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini, di mana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya," ujar Abdul, baru-baru ini.
Pengancaman itu, ujar Abdul, dilakukan kepada karyawan petugas eskavator PT PP Property yang akan melakukan pemagaran. Pada saat itu, TS memberikan ancaman akan melakukan tembakan.
"Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca beco menyebabkan kaca pecah dan mengenai kaki dari operator beco," ungkap Abdul.
Baca Juga:
Hasil Autopsi Jenazah Wartawan di Jakbar Terindikasi Adanya Infeksi Paru-paru
Diakui Abdul, pelaporan atas perbuatan TS juga banyak dilayangkan masyarakat, namun tidak pernah digubrisnya. Atas dasar itu, kata Abdul, penyidik melakukan penjemputan kepada TS.
"Yang bersangkutan ini berkedok ataupun berlindung di balik kelompok ormas tadi, selalu mengintimidasi pihak PT Property ketika akan melakukan pemagaran dengan alasan yang bersangkutan memiliki ataupun punya hak di situ. Padahal yang bersangkutan tanpa hak tinggal di lokasi tersebut," tutur Abdul.
Sebelumnya, Penyidik Polres Depok dengan jumlah 14 personel menggunakan tiga unit kendaraan berangkat ke Jl. Kp. Baru RT.00 RW.00 Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, untuk menjemput TS. Penjemputan dilakukan pada Jumat (18/4/2025) pukul 02.30 WIB.