“Jangan berlarut-larut. Tahun ini harus sudah disahkan agar pekerja memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
KSPSI juga menyoroti belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai amanah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca Juga:
Bersama Tiga Pilar, Pemkot Bekasi Pastikan Peringatan May Day Aman dan Lancar
Arnod menegaskan, hal ini sangat mendesak mengingat masih terdapat puluhan juta masyarakat yang belum tercakup sebagai peserta PBI. Saat ini, jumlah peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan tercatat sekitar 47 juta, sementara potensi PBI diperkirakan mencapai 48 juta orang.
“Ini penting agar ada payung hukum yang jelas bagi perlindungan masyarakat tidak mampu dan tergolong miskin. Negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan jaminan sosial,” ujar Arnod.
Hal serupa juga disampaikan terkait Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). KSPSI meminta agar pemerintah segera membahas dan menerbitkan peraturan pemerintah sebagai landasan teknis pelaksanaan.
Baca Juga:
Masyarakat Jalan Kelinci Keluarahan Perdagangan III Lakukan Pengecoran Jalan Secara Gotong Royong
“UU PPRT harus segera ditindaklanjuti dengan aturan turunan. Kami juga mendukung program pemerintah yang berpihak kepada buruh dan masyarakat dan terima kasih atas aktifis almarhum Marsinah menjadi pahlawan nasional dan disahkannya UU PPRT,” kata Arnod.
Di sisi lain, KSPSI juga menyarankan agar pemerintah menunda rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut mereka, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih lemah sehingga kenaikan iuran berpotensi menambah beban pekerja.
“Ekonomi belum stabil. Kenaikan iuran BPJS sebaiknya ditunda agar tidak semakin memberatkan buruh,” tegasnya.