Selain isu pasar dan investasi, Arnod memberikan perhatian khusus pada kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia menekankan bahwa pemerintah harus memiliki satu pemahaman dan satu pengertian yang sama mengenai kriteria penerima serta jumlah masyarakat yang berhak menerima PBI.
Baca Juga:
KSPSI Ucapkan Selamat kepada Wamenaker RI atas Penghargaan Bergengsi AFEO Honorary Fellow
“Jangan sampai terjadi penghapusan atau pengurangan yang tidak tepat sasaran. PBI harus diberikan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu membayar iuran, bukan kepada kelompok yang secara ekonomi tergolong mampu,” katanya.
Menurut Arnod, PBI adalah wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial dan perlindungan bagi masyarakat miskin. Karena itu, kriteria penerima harus ditegaskan secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah agar tidak menimbulkan multitafsir dan polemik.
“Yang berhak menerima PBI adalah rakyat yang tidak mampu membayar iuran. Ini soal keadilan dan kemanusiaan. Jangan sampai hak mereka hilang karena kesalahan data atau kebijakan yang tidak sinkron,” tegasnya.
Baca Juga:
Danantara Siapkan Dana US$6 Miliar, KSPSI Dukung Rencana Prabowo Bentuk BUMN Tekstil Baru
Ia menambahkan, pelaksanaan Asta Cita tidak hanya berbicara soal pertumbuhan ekonomi, investasi, dan stabilitas pasar, tetapi juga menyangkut penguatan jaring pengaman sosial. PBI, kata dia, merupakan bagian penting dari pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Di akhir pernyataannya, Arnod berharap pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat berjalan dalam satu visi dan komitmen yang sama.
“Harapan kita sederhana namun mendasar: ekonomi stabil, investasi tumbuh, lapangan kerja terbuka luas, dan kebijakan sosial berjalan adil. Pastikan yang berhak menerima PBI tetap terlindungi. Jika semua pihak kompak, Indonesia akan mampu menghadapi tantangan global dengan percaya diri,” pungkas Arnod Sihite.