WahanaNews.co, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan tanggapan atas pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas Jumat (1/5/2026).
Wakil Ketua Umum KSPSI Arnod Sihite menilai sejumlah poin yang disampaikan pemerintah merupakan langkah positif, namun perlu diikuti dengan implementasi konkret agar benar-benar dirasakan oleh pekerja.
Baca Juga:
KSPSI Pilih Mayday Sederhana, Tekankan Sikap: Desak Kepastian Hukum dan Tunda Kenaikan BPJS
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik komitmen pemerintah, khususnya terkait penurunan potongan aplikator ojek online.
“Apa yang disampaikan Presiden terkait penurunan potongan aplikator ojol kita sambut dengan baik. Ini menjadi angin segar bagi para pekerja sektor informal yang selama ini mengeluhkan besaran potongan,” ujar Arnod.
Terkait program pembangunan satu juta rumah untuk buruh, KSPSI menyampaikan apresiasi namun mengingatkan sejumlah catatan penting. Arnod menegaskan bahwa akses terhadap rumah subsidi masih menjadi kendala, terutama bagi generasi muda yang terbebani pinjaman online.
Baca Juga:
KSPSI Sarankan Kenaikan Iuran BPJS Ditunda, Ekonomi Sedang Lemah
“Terima kasih atas janji Presiden soal satu juta rumah. Namun perlu diperhatikan, banyak generasi muda yang kesulitan mengakses karena persoalan pinjol. Harus ada aturan yang memudahkan mereka mendapatkan rumah, termasuk memastikan lokasi rumah dekat dengan tempat kerja,” katanya.
Dalam hal percepatan pengesahan regulasi turunan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, KSPSI juga memberikan apresiasi. Menurut Arnod, setelah disahkan, langkah berikutnya yang krusial adalah percepatan penerbitan aturan pelaksana.
“Kami berterima kasih UU PPRT sudah disahkan, namun percepatan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan harus segera dilakukan agar implementasinya tidak terhambat,” tegasnya.
KSPSI juga menyoroti pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Arnod menekankan pentingnya kejelasan struktur dan tugas pokok fungsi (tupoksi) serta langkah konkret agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia mencontohkan kasus di PT Sritex, di mana hingga satu tahun pasca-PHK, pesangon pekerja belum juga dibayarkan.
“Satgas mitigasi PHK harus benar-benar bekerja cepat dan efektif. Jangan sampai kejadian seperti di Sritex terulang, dimana sudah dipalilitkan PN Semarang sekitar Rp238 miliar pesangon belum dicairkan dan berdampak pada sekitar 9.000 eks karyawan, yang 80 persen di antaranya adalah pekerja perempuan. Ini bukan hanya soal angka, tapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga,” tegas Arnod.
Ia menambahkan bahwa keberadaan satgas harus mampu memastikan kepastian pembayaran hak-hak pekerja serta memberikan perlindungan nyata di tengah meningkatnya gelombang PHK.
“Keppres sudah ditandatangani, sekarang yang dibutuhkan adalah struktur yang jelas, tupoksi yang tegas, dan eksekusi cepat di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perlindungan pekerja migran dan outsourcing, KSPSI menilai masih diperlukan sosialisasi lebih luas terhadap regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
“Permenaker tersebut masih perlu disosialisasikan karena isinya membutuhkan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan,” kata Arnod.
Di sisi lain, KSPSI turut menyampaikan apresiasi atas rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah.
“Tentu kita bangga dan memberikan apresiasi atas pengakuan terhadap Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Ini menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan buruh di Indonesia,” tuturnya.
Secara keseluruhan, KSPSI menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam pidato Mayday 2026 merupakan langkah awal yang baik.
Namun demikian, organisasi buruh tersebut berharap seluruh janji dan kebijakan dapat segera diwujudkan melalui langkah konkret, terukur, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Diberitakan sebelumnya, Arnod Sihite telah menyampaikan 10 tuntukan kepada pemerintah yakni:
1. Mendesak Penyelesaian pesangon Kasus PHK PT SRITEX
2. Kepastian Hukum Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru
3. Dorong PP PBI Jamsosnaker Amanah pasal 14 UU SJSN no.40 tahun 2004
4. Segera disahkan UU perampasan aset negara
5. Percepat Aturan Turunan UU PPRT
6. Tunda Kenaikan luran BPJS
7. Reformasi fiskal untuk pekerja dan reformasi keadilan pajak THR, JHT, Bonus tahunan & jaminan pensiun
8. Segera Ratifikasi dan implementasi Konvensi ILO No. 188 dan Ratifikasi Konvensi ILO no.190
9. Negara wajib hadir: Perlindungan Anak dan keluarga Pekerja dalam layanan Daycare (TPA)
10. KSPSI berharap pemerintah mengambil langkah cepat dan konkret persoalan ketenagakerjaan
[Redaktur: Amanda Zubehor]