WahanaNews.co, Jakarta - Kualitas beton tol layang MBZ atau Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated ternyata di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
Demikian terungkap dalam kesaksian Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga:
Mega Skandal Tol Japek II: Kejagung Periksa Bos Besar PT Master Steel
Andi mengatakan mutu beton tol MBZ di bawah SNI itu adalah temuan timnya saat diminta BPK memeriksa fisik proyek tol layang tahun 2016-2017 itu.
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, kami menemukan beberapa catatan di mana pada saat pemeriksaan yang lalu kami bersama tim menggandeng Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil dari UI untuk melakukan pengujian material di lapangan," ujar Andi yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
"Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut," imbuhnya.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Direktur Jasamarga
Andi menambahkan hasil pemeriksaan berupa temuan di proyek pembangunan Tol MBZ itu telah dilaporkan ke BPK. Namun, dia mengaku tak tahu apakah BPK mengadopsi atau tidak laporan tersebut.
"Saudara pernah lihat hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan kekurangan-kekurangan atau yang hasil pekerjaan yang saudara review itu apakah betul pada akhirnya diadopsi oleh BPK sebagai sebuah temuan?" tanya jaksa kepada Andi di dalam sidang.
"Tidak pernah, pak jaksa. Jadi, kami pernah diminta membuatkan draf, summary dari hasil pekerjaan kami seperti apa untuk disampaikan ke pimpinan BPK, namun BPK tidak pernah menyampaikan ataupun tidak pernah berkomunikasi lebih lanjut mengenai laporan akhir apa yang disampaikan tim BPK kepada," jawab Andi yang kemudian dipotong jaksa.
"Oke, jadi ada banyak temuan tapi saudara tidak tahu apakah itu pada akhirnya [diadopsi BPK]," ucap jaksa.
Dalam sidang tersebut, Andi mengaku pemeriksaan yang dilakukan pihaknya pada kualitas beton tol MBZ dilakukan sekitar enam bulan pada akhir 2020. Andi mengatakan pemeriksaan itu fokus pada kualitas bahan, bukan kuantitas.
Ia menyatakan persyaratan lain yang tak dipenuhi adalah tegangan maupun lendutan (garis vertikal antara titik terendah dengan garis datar penghubung ujung balok yang melengkung akibat dibebani).
"Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri. Jadi, kurang lebih begitu," kata Andi.
"Oke, jadi fokusnya lebih ke mutu beton, kualitas dari tadi ya, struktur girdernya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Andi.
"Jadi, hasil pemeriksaan sampel saudara itu ditemukan ada kekurangan baik dari kekakuan, kekuatan struktur kemudian itu bersifat akumulasi ya? Gabungan semua kekuatan itu?" tanya jaksa lagi.
"Betul, karena terutama adanya penurunan mutu beton di lapangan," jawab Andi.
Di persidangan sebelumnya, Selasa (14/5/2024), Direktur Operasional Waskita Beton Precast Sugiharto menyatakan pernah menyiapkan uang Rp10 miliar untuk memenuhi permintaan BPK. Permintaan itu didasari karena banyak temuan dalam proyek jalan tol MBZ.
Untuk memenuhi permintaan itu, Sugiharto menyampaikan dibuat sejumlah proyek fiktif. Saat itu, ia menjabat sebagai Super Vice President (SPV) Infrastruktur 2 Waskita, sedangkan yang menjabat Direktur Operasional adalah Bambang Rianto.
Duduk sebagai terdakwa ialah Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono dkk. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017.
Para terdakwa lain ialah Ketua Panitia Lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dari mereka dilakukan penuntutan terpisah.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]