WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono mengaku lalai dalam pelaksanaan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Djoko mengaku tak tahu jika KSO Bukaka menjadi sub kontraktor dari Waskita pada pembangunan Tol MBZ tersebut.
"Ini kan dari perjalanan mulai dari penyidikan, penuntutan sampai sidang pengadilan, ini berakhirlah proses pemeriksaan sidangnya, selesai, tapi belum diputus. Saudara kan sudah lihat itu, perjalanan seperti itu, sekarang pertanyaannya, Saudara merasa salah nggak dalam perkara ini?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
Lewat Diskusi, Human City Ajak Kaum Perempuan Kritis Awasi Pemerintahan Bersih Korupsi
"Dari dakwaan yang saya lihat, saya merasa saya tidak salah, kalaupun ada...," jawab Djoko.
"Ndak, ndak, harus konsisten, Pak. Kalau ndak salah, ndak salah aja," sahut hakim.
"Kalaupun ada satu kelalaian kami, bisa dianggap itu," timpal Djoko.
Baca Juga:
Aktivis Aceh: Jangan Sampai Rakyat Tidak Percaya Kepada Kejari Kota Subulussalam
"Nah, kelalaian. Ada kesalahannya di situ, ya sadar kan?" tanya hakim.
"Ya," jawab Djoko.
"Mulai dari pengambilan dokumen, penunjukan panitia lelang, ya?" tanya hakim.