WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono mengaku lalai dalam pelaksanaan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Djoko mengaku tak tahu jika KSO Bukaka menjadi sub kontraktor dari Waskita pada pembangunan Tol MBZ tersebut.
"Ini kan dari perjalanan mulai dari penyidikan, penuntutan sampai sidang pengadilan, ini berakhirlah proses pemeriksaan sidangnya, selesai, tapi belum diputus. Saudara kan sudah lihat itu, perjalanan seperti itu, sekarang pertanyaannya, Saudara merasa salah nggak dalam perkara ini?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
KPK Sudah Peringatkan Tapi Anggota DPRD Donggala Sulteng Disinyalir Masih Tetap Main Proyek Pokir
"Dari dakwaan yang saya lihat, saya merasa saya tidak salah, kalaupun ada...," jawab Djoko.
"Ndak, ndak, harus konsisten, Pak. Kalau ndak salah, ndak salah aja," sahut hakim.
"Kalaupun ada satu kelalaian kami, bisa dianggap itu," timpal Djoko.
Baca Juga:
Serobot Hutan, Perusahaan Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 78 Triliun
"Nah, kelalaian. Ada kesalahannya di situ, ya sadar kan?" tanya hakim.
"Ya," jawab Djoko.
"Mulai dari pengambilan dokumen, penunjukan panitia lelang, ya?" tanya hakim.