WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono mengaku lalai dalam pelaksanaan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Djoko mengaku tak tahu jika KSO Bukaka menjadi sub kontraktor dari Waskita pada pembangunan Tol MBZ tersebut.
"Ini kan dari perjalanan mulai dari penyidikan, penuntutan sampai sidang pengadilan, ini berakhirlah proses pemeriksaan sidangnya, selesai, tapi belum diputus. Saudara kan sudah lihat itu, perjalanan seperti itu, sekarang pertanyaannya, Saudara merasa salah nggak dalam perkara ini?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
Eksepsi Eks Pejabat Antam di Kasus Korupsi Emas 109 Ton Ditolak Hakim
"Dari dakwaan yang saya lihat, saya merasa saya tidak salah, kalaupun ada...," jawab Djoko.
"Ndak, ndak, harus konsisten, Pak. Kalau ndak salah, ndak salah aja," sahut hakim.
"Kalaupun ada satu kelalaian kami, bisa dianggap itu," timpal Djoko.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
"Nah, kelalaian. Ada kesalahannya di situ, ya sadar kan?" tanya hakim.
"Ya," jawab Djoko.
"Mulai dari pengambilan dokumen, penunjukan panitia lelang, ya?" tanya hakim.