WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan BS sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
“Penyidik memeriksa BS selaku Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017–2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Direktur Jasamarga
Selain BS, lanjutnya, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020 dan HL selaku Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018–2020 serta selaku Ketua Tim Evaluasi Layak Fungsi.
Sebelumnya, pada Rabu (2/10), penyidik juga memeriksa dua saksi. Saksi pertama adalah BS selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016–2019.
Sedangkan saksi kedua adalah IZ selaku Direktur Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2017–2020 dan selaku Wakil Ketua KKJTJ Persetujuan Desain dan Layak Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017–2019.
Baca Juga:
Terkait Kasus Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Diketahui, keterlibatan tersangka DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.