Oleh sebab itu menurut Ronny, Bharada E akhirnya mencabut surat kuasa kepada Deolipa.
"Mengenai pencabutan surat kuasa memang Bharada E sudah tidak mau didampingi lagi sama Deolipa dan sudah sesuai pasal 1814 KUH Perdata : Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," ujar Ronny.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
"Pasal 1816 KUH Perdata: Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yg sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan," tuturnya.
Sidang Gugatan Deolipa Ditunda
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan pengacara Ronny Talapessy diwakili oleh tim pengacaranya hadir dalam sidang gugatan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad BoerhanudSementara itu, tergugat III, yakni pihak Kabareskrim Polri, kembali tidak hadir.
Baca Juga:
Sidang Perdana Bharada E, Ini Pesan Deolipa Yumara pada Mantan Kliennya Itu
"Tergugat III masih belum hadir," kata hakim ketua Siti Hamidah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Hakim Hamidah mengatakan ini kedua kalinya pihak Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak hadir dalam sidang gugatan pencabutan kuasa mantan pengacara Bharada E itu.
Pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan peringatan kepada Kabareskrim untuk hadir pada sidang berikutnya.