WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali agendakan sidang gugatan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin hari ini.
Pengacara Bharada E saat ini, Ronny Talapessy akan hadir dalam persidangan.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
"Bharada E tidak bisa hadir karena ditahan dan juga tidak punya kewajiban untuk hadir karena ini perdata cukup tim pengacara yang wakilkan," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, dilansir dari detikcom, Rabu (28/9/2022).
Ronny mengaku akan hadir dalam sidang hari ini sebagai tergugat II maupun mewakili Bharada E yang juga turut digugat Deolipa.
Ia mengaku awalnya tidak ingin menanggapi gugatan Deolipa tersebut karena ingin fokus pada perkara pidana pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Sidang Perdana Bharada E, Ini Pesan Deolipa Yumara pada Mantan Kliennya Itu
"Untuk agenda sidang hari ini pemanggilan para tergugat saya hadir bersama rekan-rekan pengacara. Sebenarnya kami tidak mau tanggapi karena hanya menganggu proses pidana yang sedang dihadapi oleh Bharada E," ungkapnya.
"Cuma kami pengen tahu maunya apa si? Kasihan mungkin mereka hanya ngarep dan hanya mencari sensasi saja agar tetap menjadi sebagai Pengacara Bharada E. Sedangkan Bharada E sudah tidak mau sama sekali menjadikan eks Pengacara itu sebagai Pengacaranya," sambungnya.
Lebih lanjut Ronny mengatakan Bharada E sudah tidak mau didampingi oleh Deolipa.
Oleh sebab itu menurut Ronny, Bharada E akhirnya mencabut surat kuasa kepada Deolipa.
"Mengenai pencabutan surat kuasa memang Bharada E sudah tidak mau didampingi lagi sama Deolipa dan sudah sesuai pasal 1814 KUH Perdata : Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu," ujar Ronny.
"Pasal 1816 KUH Perdata: Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yg sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan," tuturnya.
Sidang Gugatan Deolipa Ditunda
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan pengacara Ronny Talapessy diwakili oleh tim pengacaranya hadir dalam sidang gugatan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad BoerhanudSementara itu, tergugat III, yakni pihak Kabareskrim Polri, kembali tidak hadir.
"Tergugat III masih belum hadir," kata hakim ketua Siti Hamidah saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Hakim Hamidah mengatakan ini kedua kalinya pihak Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak hadir dalam sidang gugatan pencabutan kuasa mantan pengacara Bharada E itu.
Pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan peringatan kepada Kabareskrim untuk hadir pada sidang berikutnya.
"Ya jadi untuk tergugat III, ternyata sudah dilakukan pemanggilan, karena ini merupakan panggilan kedua, jadi untuk tergugat III akan dilakukan pemanggilan satu kali lagi dengan peringatan," kata hakim Hamidah. [qnt]