"Menurut saya metodologi yang dilakukan oleh ICW bukanlah
sebuah penelitian. Karena hanya memberikan analisa dari gabungan cerita di
media sosial. Cerita ini berkaitan dengan pengusaha yang bertanya pada Moeldoko
saat itu," tambah Otto.
Otto juga mengatakan pihaknya masih belum menemukan adanya
indikasi bahwa Moeldoko mencari rente atau mencari untung melalui kekuasaannya
dalam peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"Dimana mencari untungnya? Pak Moeldoko hanya menjawab salah
seorang pengusaha saat ada yang bertanya untuk memproduksi Ivermectin dan
beliau berkata "silahkan saja urus izinnya". Sementara Moeldoko sendiri
sebenarnya tidak memiliki kuasa untuk memberikan izin, yang memiliki kuasa
adalah BPPOM" jelasnya.
Meski sudah memberikan jawaban, Otto menyatakan langkah yang
diambil oleh ICW terutama Egi masih belum tuntas.
"ICW menyatakan tudingan soal ekspor beras hanya misinformasi.
Tapi pernyataan yang disampaikan melalui surat ini menurut saya belum selesai.
ICW harus melayangkan permintaan maaf secara publik karena dugaan yang
dilontarkan ICW juga dikeluarkan dalam ruang publik," tegasnya.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Terakhir Otto pun mengatakan, apapun hasilnya dalam lima
hari ke depan, tindakan yang dilakukan oleh Egi ini bukanlah tindakan yang
pantas bagi warga negara Indonesia.
"Adalah tidak benar bagi orang yang berlindung dalam alasan
demokrasi, berlindung dalam alasan kebebasan berbicara tapi memfitnah orang
lain" ujarnya.
Sementara itu, mengenai pasal yang dilanggar oleh Egi, Otto
menyatakan ia sudah melanggar salah satu pasal di UU ITE yakni pasal 27 ayat 3 yang
berbunyi: