WAHANANEWS.CO - Lembaga Antirasuah kembali bergerak cepat.
Jumat (31/10/2025) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020.
Baca Juga:
Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK
Pemeriksaan dilakukan langsung di Lapas Kelas I Sukamiskin, tempat Kuncoro kini menjalani masa hukuman.
Selain Kuncoro, penyidik juga memeriksa General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto, yang turut terjerat dalam perkara serupa
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Kuncoro dan Richard sebelumnya telah divonis bersalah atas kasus korupsi bansos oleh pengadilan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan itu, Kuncoro dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara Richard diganjar lima tahun penjara.
Budi menegaskan, pemeriksaan kali ini untuk menggali lebih dalam pengetahuan keduanya terkait peran para tersangka lain dalam perkara yang masih dalam proses penyidikan.
KPK disebut tengah menelusuri aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak yang berpotensi memperluas jangkauan perkara ini.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.