Pemangkasan birokrasi di dua tingkatan, seperti eselon IV
dan eselon III, dimintanya tak lantas membuat para ASN khawatir. Sebab, sesuai
amanat Presiden Joko Widodo, penyederhanaan jabatan struktural ke fungsional
ini tak boleh merugikan ASN. "Artinya, meski bertransformasi, tak akan
memengaruhi take home pay nya (gaji bersih)," tandasnya.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Pemerintah tengah berupaya menuntaskan penyederhanaan
birokrasi (reformasi birokrasi), yang ditargetkan selesai pada 30 Juni
2021.Target tersebut ditujukan untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah (Pemda), di mana seluruh instansi telah tuntas melakukan penyederhanaan
birokrasi pada 30 Juni 2021.
Oleh karena itu, Akmal berharap, seluruh
Pemerintah Daerah mulai mengeksekusi dan memahami penyederhanaan stuktur yang
lebih efektif, efisien, dan profesional, guna pelayanan publik yang lebih baik.
(tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.