"Di sinilah lengkap penderitaan masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan yang murah. Inilah kenapa kita ingin menghadirkan penempatan yang
sederhana, prosedur yang jelas, dan tentunya murah, melalui hadirnya aparatur
yang profesional," tuturnya.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
Akmal menambahkan, jika tak dibenahi, aparatur pelayan
publik seperti ASN juga akan cenderung berada di zona nyaman jabatan
strukturalnya. Akibatnya para ASN tak terpacu untuk berinovasi dan
berkompetisi. "Inilah pentingnya transformasi struktural ke fungsional, agar
mendorong ASN kita lebih kompetitif," ujar Akmal.
Pemerintah Daerah dipandang sebagai eksekutor kebijakan dari
Pemerintah Pusat yang menyentuh langsung ke setiap lini masyarakat. Dengan
demikian, keberhasilan suatu kebijakan akan sangat bergantung pada eksekusi di
tingkat Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, penyederhanaan birokrasi di daerah
diperlukan untuk memastikan eksekusi kebijakan dijalankan secara aktif,
efektif, efisien, dan profesional.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
"Ketika strukturnya sedemikian panjang dan birokrasinya
rumit, tentunya urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah akan sulit
dieksekusi dengan baik. Itulah kenapa, kita melakukan penyederhanaan ini,"
beber Akmal.