Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan sumur rakyat akan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, keberlanjutan, dan keadilan sosial.
Lebih lanjut, La Ode juga menyatakan kebijakan sumur rakyat merupakan perwujudan nyata dari implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
Pemerintah Kebut Program Listrik Desa: 1.285 Desa Ditargetkan Terang pada 2025
"Kebijakan Pak Bahlil mempertegas bahwa pengelolaan sumber daya energi tidak hanya untuk kepentingan korporasi besar, tetapi juga untuk masyarakat. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi agar rakyat menjadi bagian langsung dari kemakmuran sumber daya alamnya," ujarnya.
Dari sisi ketenagakerjaan, ia menilai sumur rakyat mampu menciptakan lapangan kerja baru di sektor energi hulu. Keterlibatan tenaga kerja lokal menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari pengeboran, pengelolaan hingga distribusi hasil produksi.
"Kebijakan ini bukan hanya teknis energi, tetapi juga sosial-ekonomi. Tenaga kerja lokal mendapat manfaat langsung. Sementara, kapasitas mereka meningkat melalui pelatihan dan transfer teknologi yang difasilitasi oleh pemerintah dan perusahaan migas," ucapnya.
Baca Juga:
Kementerian ESDM: Pemakaian Etanol pada BBM Sejalan dengan Kemampuan Mesin Kendaraan RI
Partai Golkar, sebut La Ode, melihat sinergi antara Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pemerintah daerah sebagai kunci utama keberhasilan implementasi sumur rakyat. Dengan pendekatan kolaboratif tersebut, kebijakan energi bisa benar-benar berpihak pada rakyat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.