WahanaNews.co | Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memutus kontrak PT Gili Trawangan Indah (GTI) karena menelantarkan lahan seluas 65 hektar.
Kebijakan itu dilakukan Bahlil setelah melakukan kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (11/9/2021) siang kemarin.
Baca Juga:
Kelulusan S3 Bahlil Lahadalia Ditangguhkan Universitas Indonesia
Kunjungan tersebut memang untuk tindak lanjut fasilitasi penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT GTI terkait pengusahaan lahan di Pulau Gili Trawangan.
"Kendala investasi pariwisata di Gili, tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun," kata Bahlil, melalui keterangan tertulis resminya, Minggu (12/9/2021).
PT GTI (PMDN) dianggap wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hektar yang dikerjasamakan dengan Pemprov NTB sejak tahun 1995.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pengurus DPP Partai Golkar Periode 2024–2029
Kompensasi yang diterima oleh Pemprov dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK.
Selain itu, PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya.
Bahlil mengungkapkan, Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021.