WahanaNews.co | Tiga orang ditetapkan Sebagai tersangka kasus penculikan disertai pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Karawang.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya mangkir dalam pemanggilan. Polisi pun masih memeriksa satu orang lainnya, namun masih berstatus terlapor.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, satu orang tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Satu sudah ditahan, dua dalam tahap pemanggilan (salah satunya ASN) dan satu lainnya terlapor," ujar Ibrahim, Sabtu (1/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, pengeroyokan yang mereka lakukan dilatarbelakangi unggahan korban di media sosial (medsos).
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
Meski begitu, Ibrahim belum menyebut pasti isi unggahan yang mengakibatkan korban dikeroyok.
"Motifnya ada postingan di media sosial. Itu yang jadi pemicunya," ungkap Kombes Pol Ibrahim.
Kombes Pol Ibrahim pun mengimbau dua tersangka yang masih berkeliaran bebas untuk memenuhi panggilan polisi dan menjalani proses hukum.
Bahkan, Ibrahim menegaskan, jika para tersangka kembali mangkir dalam pemanggilan berikutnya, pihaknya tak segan-segan melakukan upaya hukum lain.
"Untuk itu, kita minta memenuhi panggilan penyidik untuk segera bisa dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Diketahui, para tersangka melakukan aksi penculikan dan pengeroyokan terhadap Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa pada 17 September 2022 lalu.
Usai peristiwa tersebut, kedua korban yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu membuat laporan polisi sebagai korban penculikan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang. [rsy]