“Informasi terbaru terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan kepada media dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian daring yang melibatkan sejumlah oknum Kemkomdigi.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Dari total tersangka, 12 merupakan pegawai Kemkomdigi dan empat lainnya warga sipil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami akan terus menangkap semua pelaku, menyita aset-aset hasil kejahatan, dan mengembalikannya kepada negara,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.