Sampai saat ini, baru 4,1 persen rumah
sakit di Indonesia yang memiliki fasilitas pembakaran limbah medis B3 atau
insinerator yang berizin.
Sementara itu, ada 20
pelaku usaha pengelolaan limbah di seluruh Indonesia, tetapi hampir semuanya di
Pulau Jawa.
Baca Juga:
Lanyalla Mattalitti Siap Bina Yatim Piatu Berkat Instruksi dari Ketum Pemuda Pancasila
Oleh karena itu, LaNyalla menginginkan
supaya instrumen untuk pengelolaan limbah medis merata di semua daerah.
"Segera dibangun alat-alat
pemusnah limbah B3 medis di tiap kota atau kabupaten, minimal provinsi. Apakah
memakai insinerator atau alat lain itu terserah pada Kementerian Lingkungan
Hidup," tutur Senator asal Jawa Timur itu.
Selain dimusnahkan, LaNyalla
mengusulkan, limbah medis yang berpotensi untuk didaur ulang sebaiknya diolah kembali menjadi produk baru.
Baca Juga:
UUD 1945 Tanpa Amandemen, Arif Rahman: Kembalikan MPR sebagai Lembaga Hukum Tertinggi
Tetapi tetap harus memperhatikan
faktor keamanan dan dan kesehatan.
"Kalau memungkinkan didaur ulang,
kenapa tidak. Justru lebih bagus, karena nantinya akan nilai tambah secara
ekonomi," terang mantan Ketua Umum
PSSI itu.
LaNyalla juga mengingatkan kepada
masyarakat untuk berhati-hati membuang alat medis yang telah digunakan.