“Karena internet sudah menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat, maka Telkomsel harus memosisikan pelanggan sebagai pusat kebijakan, bukan hanya sebagai pengguna paket data,” ujar Tohom.
Tohom menilai skema kuota dan masa aktif masih dapat dipahami sepanjang diterapkan secara transparan, mudah dimengerti, tidak merugikan konsumen, dan disertai peningkatan kualitas jaringan yang terukur.
Baca Juga:
Soal Kuota Internet Hangus, 8 Hakim MK Cecar Operator Seluler
Ia mengatakan Telkomsel perlu memperkuat inovasi produk yang lebih ramah pelanggan, termasuk pilihan paket yang fleksibel, informasi sisa kuota yang jelas, masa aktif yang wajar, dan mekanisme layanan yang tidak menimbulkan kesan merugikan konsumen.
“Kalau Telkomsel ingin mempertahankan model berbasis volume dan waktu, maka model itu harus dibuat semakin adil, semakin sederhana, dan semakin mudah dipahami oleh masyarakat,” ucapnya.
Tohom yang juga Ketua Umum Persatuan Pengacara Perlindungan Konsumen Indonesia (Perapki) ini mengatakan bahwa pemerataan akses internet harus ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan konsumen digital, terutama bagi masyarakat di daerah aglomerasi, pinggiran kota, kawasan industri, wilayah pendidikan, dan daerah yang sedang tumbuh secara ekonomi.
Baca Juga:
Telkomsel Perkuat Kesiapan Akademik Siswa Bali dan Mataram Hadapi SNPMB 2025
Ia menilai kualitas jaringan telekomunikasi akan sangat menentukan terpenuhinya hak konsumen karena mobilitas masyarakat, transaksi digital, pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan publik kini semakin bergantung pada konektivitas internet.
“Pemerataan akses digital bukan hanya urusan sinyal, tetapi juga urusan hak konsumen, keadilan layanan, dan masa depan ekonomi masyarakat,” katanya.
Tohom juga mengingatkan bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki agenda besar memperkuat kemandirian nasional, pemerataan pembangunan, dan transformasi digital yang memberi manfaat langsung kepada rakyat.