Agar dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan juga menyiapkan biaya administrasi.
Adapun persyaratan tersebut cukup membawa KTP dan SIM yang masing-masing dilengkapi fotokopi.
Baca Juga:
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
Patut juga dicatat layanan ini terbatas hanya dapat memperpanjang SIM A dan C saja, sedangkan untuk SIM di luar itu hanya bisa dilaksanakan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Berikut biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Warga Jakarta Minggu Ini
Untuk jenis SIM B1 dan B2 (kendaraan di atas 3,5 ton), juga tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling, tapi harus di Satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.