WahanaNews.co | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah
terus melakukan berbagai cara dalam menekan penyebaran kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, satu di antaranya yakni dengan melarang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) hingga staf Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpergian saat
libur Imlek akhir pekan ini.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
"Pelarangan berpergian ke luar kota
khusus bagi ASN (aparatur sipil negara), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai
BUMN selama masa liburan panjang ataupun long
weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," ujarnya saat
konferensi pers, Senin (8/2/2021).
Airlangga menjelaskan, pemerintah
melakukan perubahan kebijakan peraturan perjalanan dalam negeri dan juga
terkait perjalanan internasional untuk pengendalian Covid-19.
"Di mana penerapan protokol dan
pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan
terkait dengan testing, baik itu PCR test maupun antigen swab," katanya.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Kemudian, juga dengan pelaksanaan
pengetesan ataupun random test, pembatasan kegiatan saat libur panjang,
keagamaan, dan lain-lain.
"Lalu, penerapan pengaturan bagi
pelaku perjalanan internasional yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi
WNA (warga negara asing). Kecuali, dengan kriteria tertentu dengan pengetatan
protokol kesehatan terkait dengan testing, PCR test, kewajiban karantina
terpusat, dan lain-lain," pungkas Airlangga. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.