WahanaNews.co
| Perubahan kembali terjadi di Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP).
Jabatan
yang sempat diemban Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar
Pandjaitan, pascapenangkapan Edhy Prabowo, itu kini bergeser ke Menteri Pertanian, Syahrul Yasin
Limpo.
Baca Juga:
Mengerikan, Menteri Trenggono Ingatkan Semakin Banyak Orang Kurang Pangan di Dunia
Seperti
halnya Luhut, Syahrul juga akan menjabat Menteri KKP dengan status Ad Interim. Syahrul ditunjuk Presiden
Joko Widodo karena Luhut tengah melakukan dinas ke luar negeri, antara 2 hingga 10 Desember 2020.
"Pak
Luhut tugas ke luar negeri," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan
dan Perikanan, Antam Novambar, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Penunjukan
Syahrul sebagai Menteri KKP Ad Interim
tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor
B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020, tertanggal 2 Desember 2020 dan ditandatangani
Mensesneg Pratikno.
Baca Juga:
Menteri KKP Ungkap Maling Ikan di Laut RI: Rumah di PIK Punya 80 Kapal
Surat
itu berbunyi sebagai berikut:
Berkenaan dengan Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan
Investasi Nomor:
B-3863/MARVES/MARITIM/RT.01.00/XI/2020 tanggal 22 November 2020 yang pada
intinya memohon izin kepada Bapak Presiden melakukan perjalanan dinas ke luar
negeri pada tanggal 2-10 Desember 2020.
Dengan hormat kami
beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk
menggantikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai
Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Atas perhatian
Menteri, kami mengucapkan terima kasih.
Syahrul yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Ia hanya
meminta doa dan dukungan.
"Terimakasih, Dik. Saya pun belum lihat suratnya. Tapi saya siap bekerja,
apapun yang diperintahkan ke saya untuk masyarakat Indonesia," jawabnya, singkat.
Posisi
Menteri KKP memang masih lowong sejak Edhy Prabowo menyatakan pengunduran
dirinya usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020),
dalam kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur). [qnt]