WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah tengah gencar menangani polusi udara di Jabodetabek. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pun turun tangan langsung mengkoordinasi penanganan polusi udara.
Sejumlah arahan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun disampaikan Luhut kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menhub Budi Karya Sumadi, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca Juga:
Resmikan Bandara Dhoho Kediri, Luhut: Bandara Pertama yang Dibangun Tanpa APBN
Arahan itu disampaikan Luhut dalam rapat 'Upaya Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek' lintas kementerian/lembaga (K/L) serta Pemda DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten lintas kementerian/lembaga (K/L) serta Pemda DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten di kantornya, Jumat (18/8).
Apa saja langkah-langkah penanganan polusi udara?
1. Modifikasi Cuaca
Baca Juga:
Luhut Pandjaitan: Pabrik di Jakarta Dipasang Sensor Deteksi Gas Kurangi Polusi Udara
Luhut awalnya menyinggung data WHO yang menyebutkan 6,7 juta kematian prematur setiap tahun diakibatkan polusi udara. Dia mengatakan polutan PM 2,5 yang berukuran 2,5 mikrometer menjadi penyebab satu dari 10 penyakit besar yang dibiayai JKN dan menghabiskan anggaran negara Rp 10 triliun.
"Dampak polusi udara memang jarang dirasakan secara langsung, namun dampak buruknya akan secara jangka panjang menyebabkan penurunan kualitas kesehatan masyarakat, kualitas hidup, hingga meningkatkan beban kas negara," ucap Luhut.
Usai ratas bersama Jokowi, Luhut mengatakan perlu ditangani serius soal peningkatan polusi udara di Jabodetabek. Langkah awal yang dilakukan adalah modifikasi cuaca.
"Kita perlu bekerja mulai dari sektor hulu hingga hilir untuk mencapai solusi yang holistik. Untuk langkah awal yang cepat, kami akan melakukan modifikasi cuaca untuk membasahi dan mengurangi polutan udara," terangnya.
2. PLTU Batu Bara Dikurangi
Luhut mengatakan akan mengurangi jumlah PLTU batu bara untuk pengendalian emisi. Adapun pemerintah bakal mewajibkan industri menggunakan 'scrubber'.
"Sebagai upaya pengendalian emisi, kami akan mewajibkan industri untuk menggunakan 'scrubber' dan mengurangi jumlah PLTU batu bara. Perluasan dan pengetatan uji emisi kendaraan untuk beroperasi di jalan akan segera diterapkan dalam waktu dekat," ucap Luhut.
3. Dorong Transportasi Publik
Luhut mengatakan penggunaan transportasi publik terus didorong dan kapasitas transportasi publik di jam sibuk perlu ditingkatkan.
Selain itu, tambah Luhur, dilakukan kajian memberi insentif lebih ke para pengguna transportasi umum agar termotivasi beralih dari kendaraan pribadi.
4. Kendaraan Listrik
Terakhir, Luhut mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan dan pengawasan yang komprehensif. Luhut mengatakan setiap kebijakan harus diawasi dan dibutuhkan partisipasi masyarakat.
"Kita tidak boleh membuat kebijakan tanpa mengawasi penerapannya. Di sinilah partisipasi aktif masyarakat terus dibutuhkan," kata Luhut.
5. Pembagian Jam Kerja
Pemerintah juga mengkaji opsi pembagian kerja sebagai upaya mengatasi polusi udara. Luhut mengatakan pembagian kerja akan mengurangi kemacetan yang berdampak pada tingkat polutan.
"Regulasi pembagian jam kerja juga akan kami sampaikan kepada seluruh perusahaan agar dapat mengurangi tingkat kemacetan yang menyebabkan peningkatan polutan di jalan," jelas Luhut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]