Di sisi lain, AHY dan jajaran komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi berbagai kewajiban perusahaan patungan yang timbul akibat kenaikan biaya proyek.
Bentuk dukungan tersebut dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) yang menjadi pelaksana proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Baca Juga:
Apresiasi Program Pelatihan Kerja DKI, MARTABAT Prabowo-Gibran: Fondasi SDM Aglomerasi Jabodetabekjur Harus Disiapkan Sejak Sekarang
Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian penjaminan atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek strategis nasional tersebut.
Selain berwenang dalam aspek pembiayaan dan tata kelola proyek, AHY juga memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Perubahan struktur kepemimpinan komite ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan proyek kereta cepat yang selama ini menjadi salah satu proyek infrastruktur terbesar di Indonesia.
Baca Juga:
Tragedi Biak Numfor: Bom Diduga Peninggalan PD II Meledak, Rumah Hancur dan Warga Mengungsi
Ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, keputusan pergantian Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut resmi diteken pada Senin (12/5/2026).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.