WahanaNews.co | Beberapa instansi pemerintahan hampir selesai melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Peserta yang memiliki nilai di atas ambang batas, kemungkinan besar bakal lolos tes SKD.
Baca Juga:
105 CPNS yang Mengundurkan Diri Didominasi dari Kementerian Perhubungan
Namun nilai tersebut akan dibandingkan dengan passing grade, untuk benar-benar lolos ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Sehingga, apabila instansi X membutuhkan 5 karyawan, maka peserta yang akan lolos SKD yakni 15 orang.
Baca Juga:
Ratusan CPNS Undurkan Diri Meski Lolos Seleksi
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
SKB juga akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi para pesertanya.