Menurut
hemat penulis hal ini terjadi adalah oleh karena anak bangsa sudah kurang
memahami tentang pengimplementasian sila-sila Pancasila dengan baik, sehingga
mengakibatkan kurangnya rasa cinta sebahagian rakyat Indonesia terhadap kondisi
Bangsa dan Negara Republik Indonesia
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Padalah
telah tertuang dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 27 ayat (3)
mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara.
Demikian
juga halnya dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara "mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara". Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan
melalui: Pendidikan kewarganegaraan; Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; Pengabdian
sebagai prajurit tentara nasional indonesia secara sukarela atau secara wajib;
dan Pengabdian sesuai dengan profesi.
Baca Juga:
Pemkab Buol Ajak Masyarakat dan Pemuda Amalkan Pancasila Jaga Keutuhan NKRI
Pada
jaman ORDE BARU, ketika Pendidikan Moral Pancasila (PMP) mulai
diajarkan di sekolah-sekolah formal, gagasan tentang pembudayaan Pancasila dikalangan
pegawai pemerintahan juga menjadi perhatian penting, dimana dalam setiap pidato
kenegaraan, bapak Soeharto kerap mengingatkan pegawai negeri untuk mulai
mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan untuk dapat melaksanakan
hal tersebut, pada tanggal 21 Maret 1978
MPR mengeluarkan penetapan Nomor II Tahun 1978 tentang panduan pembudayaan
ideologi Pancasila dengan nama PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (P4)
yang merupakan sebuah "instruksi dan aturan tingkah laku bagi kehidupan sosial
dan politik seluruh warga negara Indonesia, khususnya pegawai negeri, segenap
institusi pemerintahan, dan organisasi masyarakat."