WahanaNews.co | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat untuk menekan laju penyebaran Covid-19bakal segera berakhir pada
20 Juli mendatang.
Sejak diterapkan 3 Juli
2021 hingga Kamis (15/7/2021), kasus positif Covid-19 menunjukkan peningkatan
drastis.
Baca Juga:
PPKM Berakhir Hari Ini, Diperpanjang Lagi Gak Ya?
Kebijakan PPKM Darurat seolah hanya nyaring mengaum di atas kertas.
Pemerintah seperti
menembakkan peluru hampa, bersuara keras mengimbau dan memberikan ultimatum
kepada masyarakat, tapi tanpa disertai tindakan tegas penegakan hukum.
Ketua Bidang Data dan IT
Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dr
Dewi Nur Aisyah,
berdalih, peningkatan kasus positif disebabkan karena
penurunan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Selama PPKM Darurat, Penerimaan Pajak Kota Bogor Hingga Agustus Baru 30%
Kata dia, data per Juli
2021 menunjukkan,
masih terdapat sekitar 30 persen Kelurahan/Desa dengan tingkat kepatuhan
protokol kesehatan rendah.
Satuan Tugas Penanganan
Covid-19, Rabu (14/72021),
melaporkan, jumlah kasus terkonfirmasi positif bertambah 54.517
kasus dengan 991 kematian.
Ini adalah angka
tertinggi sejak kasus Covid-19 pertama kali dilaporkan di Indonesia.